PEMERHATI.ID, Beredar sebuah rekaman CCTV yang di duga menunjukan momen pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 beredar di media sosial.
Vidio tangkapan layar CCTV yang berwarna hitam putih tersebut menunjukan situasi di malam kejadian.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tangkapan layar CCTV tersebut tidak bisa dijadikan bukti sah untuk kasus pembunuhan tragis dua remaja asal Cirebon itu.
“Secara hukum, CCTV hanya bisa menjadi bukti sah jika telah dilakukan digital forensik,” jelas Hotman dilansir dari akun Instagramnya, Minggu (2/6/2024).
Hotman menegaskan, rekaman CCTV harus melalui proses digital forensik terlebih dahulu untuk menjadi alat bukti yang otentik.
“Tanpa digital forensik, rekaman tersebut tidak bisa dijadikan bukti yang sah,” paparnya.
Lebih lanjut Hotman mengatakan, kalau dengan menggunakan ahli forensik akan mampu mengungkap siapa yang ada di dalam vidio tersebut serta waktu kejadiannya.
Pernyataan Hotman Paris ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus pembnhan Vina dan Eky masih belum terungkap hingga saat ini.
Banyak pihak yang berharap agar rekaman CCTV tersebut dapat membantu mengungkap pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban. (*)