POHUWATO— Sebanyak 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga di sekitar jalan akses PT Inti Global Laksana (PT IGL) menuju Pelabuhan Lalape kembali diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato. Sertifikat tersebut diserahkan kepada pemilik tanah pada 2 September 2026.
Jalan akses menuju Pelabuhan Lalape itu melintasi enam desa, yakni Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru. Tanah warga yang berada di sisi kanan dan kiri jalan tersebut menjadi bagian dari proses pengurusan sertifikasi secara kolektif.
Dengan terbitnya 29 SHM terbaru, jumlah sertifikat tanah warga yang telah diterbitkan hingga kini mencapai 121 bidang.
Pengurusan sertifikat dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan melalui sebuah tim. Dalam proses tersebut, BJA Group membantu memfasilitasi kebutuhan administrasi, mulai dari pendataan hingga melengkapi dokumen kepemilikan tanah.
Fasilitasi juga dilakukan dalam pengajuan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
Direktur PT IGL Zunaidi mengatakan perusahaan akan terus membantu proses sertifikasi tanah warga yang memenuhi persyaratan.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 29 sertifikat sudah berhasil diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato sehingga dapat diserahkan secara langsung kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat”, Katanya.
Sebanyak 29 SHM tersebut tersebar di enam desa. Rinciannya, Desa Londoun sebanyak 8 SHM, Milangodaa 3 SHM, Bunto 5 SHM, Popayato 6 SHM, Trikora 2 SHM, dan Telaga Biru sebanyak 5 SHM.
Penyerahan sertifikat dilakukan di masing-masing kantor desa. Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menyerahkan SHM secara langsung kepada pemilik tanah. Proses tersebut disaksikan pihak perusahaan, kepala desa, dan perangkat desa.
Zunaidi juga mengungkapkan proses fasilitasi akan tetap dilakukan terhadap bidang tanah warga yang belum bersertifikat.
“Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan SHM tanah warga ini sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat segera terbit sertifikatnya dan bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi, sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat”. Pungkasnya.












