BONE BOLANGO – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto melakukan inspeksi mendadak di salah satu desa di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (26/11/2025).
Langkah itu diambil setelah menerima laporan warga tentang aktivitas tambang ilegal yang diduga mengolah material menggunakan bahan kimia berbahaya.
Sidak tersebut melibatkan LSM, aktivis, tokoh masyarakat, aparat desa dan warga setempat.
Temuan awal menunjukkan adanya dugaan pengolahan emas skala rumahan di sekitar wilayah pemukiman dan dekat aliran Sungai Bone yang menjadi sumber air bagi masyarakat Bone Bolango dan sebagian Kota Gorontalo.
Mikson menegaskan sidak ini bukan sekadar kunjungan lapangan, tetapi langkah tegas untuk memastikan keselamatan warga.
Ia menilai penggunaan bahan kimia di kawasan dekat permukiman merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan, maka kita sedang membuka jalan bagi bencana lingkungan. Saya tidak mau masyarakat menjadi korban hanya karena ada pihak yang bekerja sembarangan,” ujar Mikson.
Ia menambahkan laporan-laporan dari masyarakat menjadi dasar utama mengapa pengawasan harus diperketat.
Menurutnya, praktik pengolahan ilegal kerap berpindah tempat dan memanfaatkan celah kurangnya kontrol pemerintah.
“Setiap aduan warga akan saya tindak. Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keselamatan publik. Air Sungai Bone adalah kebutuhan ribuan orang, sehingga tidak boleh tercemar sedikit pun,” tegasnya.
Mikson juga menekankan pendekatan pemerintah bukan semata menindak, tetapi membuka jalur legal bagi penambang kecil agar dapat bekerja tanpa merusak lingkungan.
“Kita tidak menghalangi masyarakat mencari nafkah, tetapi harus ada aturan. Solusinya jelas: pindah ke WPR, urus IPR, dan hentikan semua pengolahan ilegal yang memakai bahan kimia,” kata Mikson lagi.
Dengan itu, ia memastikan sidak akan terus berlanjut di berbagai titik rawan sampai aktivitas tambang di Bone Bolango benar-benar tertib dan tidak lagi membahayakan masyarakat.
LP3G: Pengolahan Kimia Beresiko, Bukan Ciri Penambang Tradisional
Lembaga Pengawas Pemerintahan dan Pembangunan Gorontalo (LP3G) turut menanggapi temuan sidak tersebut.
Ketua LP3G, Deno Djarai, menyebut persoalan utama saat ini bukan pada penambang tradisional, tetapi pada aktivitas pengolahan modern yang mulai masuk ke wilayah pemukiman.
“Penambang tradisional itu mendulang, bukan mengolah dengan bahan kimia. Yang jadi masalah sekarang adalah pengolahan yang menggunakan zat kimia dekat rumah warga dan dekat sungai,” kata Deno.
Ia menegaskan pergeseran lokasi pengolahan ke sekitar permukiman tiga kecamatan telah menimbulkan keresahan warga.
Selain merusak lingkungan, pola tersebut membuka peluang pencemaran jalur air.
Deno menyampaikan pemerintah pusat telah menetapkan beberapa titik WPR di Bone Bolango sebagai solusi, namun kegiatan formal belum bisa berjalan karena izin IPR belum diterbitkan.
Ia menilai penindakan dan penataan harus dipercepat agar penambang bisa masuk ke jalur legal.
“Kalau pengolahannya tidak berizin, ya harus ditertibkan. Kalau mau legal, jalurnya sudah jelas: WPR dan IPR,” ujarnya singkat. (*)












