POHUWATO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik perjudian kupon putih (togel) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan seorang terduga bandar beserta sejumlah pengecer togel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian togel di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pendalaman sejak Selasa, 20 Januari 2026,” ujar Kombes Teddy, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga bandar berinisial H.L., yang mengendalikan sejumlah pengecer togel di wilayah tersebut.
Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.45 WITA, tim bergerak ke kediaman terduga bandar di Desa Lemito. Petugas kemudian melakukan tindakan persuasif dengan memperlihatkan surat perintah tugas sebelum mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa terduga telah menjalankan praktik judi togel selama kurang lebih satu tahun dengan omzet sekitar Rp1 juta per hari,” ungkapnya.
Adapun pasangan atau putaran togel yang dimainkan meliputi beberapa negara, di antaranya Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan, dengan sistem pengumpulan taruhan melalui para pengecer.
Dari hasil pengembangan, tim juga mengamankan tiga orang pengecer masing-masing berinisial M.Y.Y., I.A., dan T.A. Ketiganya berperan sebagai pengumpul dan pengirim pasangan nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas shio togel, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp1.162.476.
Diketahui, terduga bandar H.L. merupakan residivis kasus perjudian dengan perkara serupa pada tahun 2019.
Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.










