JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terus mengintensifkan penyidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti perkara-perkara korupsi yang menjadi atensi pemerintah, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Polri, dalam hal ini Kortastipidkor Polri, terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum.
Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/20206).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah perkara yang saat ini tengah ditangani Kortastipidkor Polri meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujar Budi. (*)












