Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Gorontalo Unggah Daftar DPO Kasus Narkoba

GORONTALO– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui akun media sosial resminya mengunggah informasi mengenai tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika.

Dalam poster yang diunggah, ketiga pria tersebut masing-masing berinisial atau bernama Bio, Ramblan, dan Saldy.

Pada poster itu tertulis keterangan “DPO Bandar Narkoba Berbahaya!” disertai informasi bahwa ketiganya diduga terkait kasus yang terjadi di wilayah Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Unggahan tersebut juga mencantumkan tulisan “Car Warrior Indonesia” pada bagian bawah poster.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut. Informasi mengenai keberadaan DPO dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Unggahan itu dipublikasikan melalui akun Facebook Ditreskrimum Polda Gorontalo

Catatan: Status DPO merupakan status hukum terhadap seseorang yang sedang dicari aparat penegak hukum. Setiap orang tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Related Posts