Parlemen

Ayah Yopin Serap Aspirasi Warga Buntulia, Pertambangan Jadi Keluhan Utama

POHUWATO – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Daerah Pemilihan (Dapil) I Marisa–Buntulia, Abdul Hamid Sukoli atau Ayah Yopin, menggelar reses masa persidangan kedua tahun kedua periode 2024–2029 di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Jumat (6/2/2026).

Reses tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mewajibkan setiap anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Menurut Ayah Yopin, reses menjadi ruang strategis untuk menggali persoalan riil yang dihadapi masyarakat.

“Reses ini adalah wadah resmi untuk mendengar dan menampung aspirasi masyarakat, sekaligus mengeksplorasi berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” ujar Ayah Yopin.

Namun, ia mengakui pelaksanaan reses kali ini dihadapkan pada tantangan kondisi fiskal daerah yang masih berat, seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD.

“Kebijakan efisiensi ini berdampak besar terhadap rasionalisasi program-program daerah, sehingga berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, maupun kebutuhan dasar lainnya,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ayah Yopin mencatat tiga persoalan utama yang terus disampaikan masyarakat Kecamatan Buntulia, yakni sektor pertanian, pertambangan, dan tenaga kerja.

Terkait pertambangan, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan tambang rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat lokal.

“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah, tetapi kita tidak boleh mendiskreditkan keberadaan penambang rakyat. Keduanya harus dipertemukan dalam satu skema yang adil dan bijaksana agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi daerah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum jelasnya realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai masih sebatas wacana.

“IPR yang selama ini didengungkan pemerintah masih sebatas wacana. Realisasinya belum jelas. Padahal, aturan IPR ini dihadapkan pada persoalan teknis dan administratif yang cukup sulit diakses oleh masyarakat penambang,” ungkapnya.

Selain itu, Ayah Yopin mengkritisi peran perusahaan tambang dalam penyerapan tenaga kerja lokal yang dinilai belum menyentuh aspek substansi.

“Tenaga kerja lokal kita jarang ditempatkan pada posisi strategis. Program peningkatan keterampilan (up skill) juga belum maksimal. Banyak pekerja lokal yang sudah mengabdi tiga hingga empat tahun, tetapi tidak mendapat peningkatan jabatan atau pengembangan kapasitas,” katanya.

Ia menegaskan, perusahaan tambang harus memiliki komitmen nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Apa yang saya sampaikan ini bukan sekadar retorika. Banyak masyarakat yang datang kepada saya mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” pungkas Ayah Yopin.

What's your reaction?

Related Posts