POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menggagalkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kamis (30/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, 34 jeriken berisi solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi, serta 19 jeriken kosong.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., mewakili Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim bergerak ke lokasi dan menemukan proses pemindahan solar dari tangki truk Mitsubishi Fighter ke sejumlah jeriken menggunakan selang. Jeriken-jeriken itu selanjutnya dimuat ke mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diduga akan digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
“Seluruh kendaraan, jeriken, dan orang-orang yang berada di lokasi telah kami amankan ke Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Renly, Jumat (31/7/2026).
Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengkaji barang bukti yang telah diamankan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Pohuwato mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Kepolisian juga mengajak warga untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berlangsung sesuai peruntukannya.












