Hukum & Kriminal

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Balita 3 Tahun Jadi Korban Penc4bulan di Gorontalo

GORONTALO– Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota setelah diduga mencabuli seorang balita perempuan yang baru berusia 3 tahun 9 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA yang dilaporkan ibu korban, MI.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, di Penginapan Sinta, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, menjelaskan kasus itu terungkap saat ibu korban mencari putrinya di sekitar penginapan tempat mereka tinggal sementara.

Saat membuka Kamar Nomor 7, MI mendapati anaknya berada di pangkuan tersangka.

“Sang ibu memergoki anaknya tengah duduk di pangkuan tersangka. Saat itu juga, MI melihat SP tengah memeluk, mencium, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Ipda Aristia Gani.

Kecurigaan ibu korban semakin kuat ketika membersihkan anaknya usai buang air besar. Korban mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan.

Setelah diperiksa, MI menemukan adanya kejanggalan pada organ intim korban. Saat ditanya bersama saksi berinisial AAIP, korban mengaku tersangka memasukkan jarinya ke bagian intim korban hingga menyebabkan rasa sakit dan sempat mengeluarkan darah.

Dalam pemeriksaan, SP tidak mengakui perbuatannya. Namun, polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pembunuhan pada 2008.

“Tersangka SP diketahui merupakan seorang residivis kasus pencabulan sekaligus pembunuhan pada tahun 2008 silam. Atas kejahatan berat di masa lalu tersebut, SP pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.” terang Ipda Aristia Gani.

Polisi menyebut motif tersangka diduga untuk melampiaskan hawa nafsu.

Untuk kepentingan penyidikan, SP kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

“Tersangka SP saat ini telah resmi ditahan di rutan kepolisian. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026.” katanya.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Related Posts