POHUWATO – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial KA (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (3/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan perkosaan dan pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada 3 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Satu pelaku, yakni KA, telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Saat ini, tersangka KA menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pohuwato memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang berstatus ABH dengan mengedepankan mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.












