POHUWATO – Polisi menangkap ASS, 21 tahun, terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
ASS ditangkap pada Minggu, 13 September 2026, di Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran karena terduga pelaku melarikan diri seusai kejadian pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato dengan dukungan Resmob Polda Gorontalo dan Satreskrim Polres Boalemo. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan ASS.
Korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut adalah Umar Ebu, 54 tahun. Adapun korban luka berat, Sidratulmuntaha Umar, 32 tahun, yang merupakan anak Umar, telah mendapat penanganan medis. Ia kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., mengatakan ASS telah dibawa ke Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
Menurut Renly, informasi dari masyarakat turut membantu polisi dalam menemukan keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dalam proses pengejaran.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pencarian hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Polisi masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut. Penyidik juga masih mencari barang bukti berupa senjata tajam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dengan penangkapan ASS, penyidik kini memusatkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik peristiwa yang terjadi di Desa Imbodu tersebut.













