POHUWATO — Polisi menyita puluhan botol minuman keras dari sejumlah warung di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Jumat malam, 28 Agustus 2026. Razia dilakukan personel piket fungsi Polres Pohuwato untuk menekan potensi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas yang dipicu konsumsi minuman keras.
Patroli dan razia tersebut dipimpin Pamapta 3 Polres Pohuwato IPDA Irham Yasir, S.H., bersama IPDA Steven S. Umar, S.H. Personel menyambangi sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras.
Dari razia itu, polisi mengamankan 14 botol Bir Bintang, tiga botol Bir Draft, dua botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter, serta satu galon Cap Tikus berkapasitas 35 liter.
Pamapta 3 Polres Pohuwato IPDA Irham Yasir, S.H. mengatakan razia miras dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menekan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas.
“Peredaran dan konsumsi minuman keras menjadi salah satu perhatian kami karena dalam beberapa kejadian, pengaruh miras dan memicu terjadinya perkelahian, penganiayaan maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Yasir
Menurut Yasir, pencegahan gangguan keamanan tidak harus menunggu terjadinya tindak pidana. Polisi, kata dia, berupaya menekan potensi gangguan sejak awal dengan mengurangi peredaran minuman keras di masyarakat.
“Kami melakukan pencegahan dari hulu. Salah satunya dengan menyasar tempat-tempat yang masih menjual miras. Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras,” katanya.
Selain menyita minuman keras, personel memberikan imbauan kepada pemilik warung agar menghentikan penjualan miras. Polisi juga mengingatkan masyarakat mengenai potensi gangguan keamanan yang dapat muncul akibat konsumsi minuman keras.
Polres Pohuwato menyatakan patroli dan razia akan terus dilakukan, terutama pada waktu dan lokasi yang dianggap rawan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk menekan peredaran miras sekaligus mencegah gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindak kriminalitas.













