Kabupaten Gorontalo

Setelah Penertiban, 11 Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih

PEMERHATI.ID, GORONTALO – Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, menyisakan pertanyaan. Sebanyak 11 unit alat berat dilaporkan kembali beroperasi pada Sabtu, 26 September 2026, sehari setelah aparat kepolisian dikabarkan melakukan penindakan di lokasi tersebut.

Kembalinya aktivitas pengerukan material itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban dan pengawasan aparat terhadap kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah alat berat dari berbagai jenis kembali melakukan pengerukan material di kawasan Pasir Putih. Aktivitas tersebut berlangsung meskipun aparat kepolisian sebelumnya dikabarkan melakukan penertiban pada Jumat, 25 September 2026.

Penindakan itu bukan yang pertama. Beberapa pekan sebelumnya, aparat dilaporkan telah mengamankan dua unit alat berat dari kawasan yang sama. Namun, aktivitas pertambangan kembali berlangsung. Jumlah alat berat yang terpantau kali ini bahkan mencapai 11 unit.

Diduga kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut melibatkan sejumlah pemodal, baik dari lingkungan masyarakat setempat maupun pengusaha dari luar Desa Pilomonu.

Hal inilah menimbulkan pertanyaan, sejauh mana aparat menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut. Penindakan terhadap operator dan penyitaan alat berat belum tentu memutus rantai kegiatan pertambangan ini apabila pihak yang mendanai operasional tambang masih dapat menggerakkan peralatan lainnya.

Keberadaan 11 unit alat berat di kawasan Pasir Putih memunculkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, kepemilikan peralatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional pertambangan.

Penelusuran terhadap rantai pendanaan menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan PETI. Aparat perlu memastikan apakah alat berat yang kembali beroperasi merupakan peralatan yang sebelumnya berada di lokasi atau unit lain yang masuk setelah penertiban.

Selain itu, belum terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum alat berat yang dilaporkan beroperasi, hasil pemeriksaan terhadap operator, maupun kemungkinan penyelidikan terhadap pihak yang diduga membiayai kegiatan tersebut.

Ketiadaan informasi tersebut menyisakan ruang bagi berbagai spekulasi mengenai konsistensi pengawasan dan efektivitas penegakan hukum di kawasan Pasir Putih.

Bahkan, muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Tidak ada pula bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa aparat kepolisian sengaja membiarkan kegiatan pertambangan atau memiliki hubungan dengan pihak yang diduga menjadi pemodal.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai hasil penertiban dan perkembangan penyelidikan menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.

Kepala Desa Pilomonu, Sukardi Ismail, yang dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai kembali beroperasinya alat berat di wilayahnya, belum memberikan keterangan substantif.

Sementara itu, pihak Polsek Mootilango juga telah dimintai konfirmasi mengenai penertiban pada Jumat, 25 September 2026, serta laporan beroperasinya kembali 11 unit alat berat sehari kemudian.

Konfirmasi tersebut turut mencakup hasil penindakan sebelumnya, status alat berat, pengawasan lanjutan, dan kemungkinan penyelidikan terhadap pihak yang diduga mendanai aktivitas pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Related Posts