POHUWATO – Momen berbeda berlangsung di Masjid Shirotul Jannah Polres Pohuwato, Minggu (27/9/2026).
Seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RWM melangsungkan akad nikah bersama pasangannya di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Akad nikah tersebut difasilitasi oleh Polres Pohuwato. Pelaksanaan pernikahan tetap berlangsung dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta proses hukum yang sedang dijalani RWM.
Keluarga RWM turut hadir dalam prosesi akad nikah tersebut. Sejumlah personel Polres Pohuwato juga memberikan pendampingan dan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., mengatakan pelaksanaan akad nikah dilakukan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami memberikan kesempatan kepada RWM untuk melangsungkan akad nikah dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.
Menurutnya, kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh rangkaian akad nikah berlangsung aman dan tertib.
Ia menambahkan, personel kepolisian melakukan pendampingan dan pengamanan selama kegiatan berlangsung agar seluruh rangkaian berjalan tertib.
Dukungan Polres Pohuwato dalam pelaksanaan akad nikah tersebut mendapat apresiasi dari keluarga RWM.
Salfa Luawo, ibu RWM, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pohuwato yang telah memberikan dukungan sekaligus memfasilitasi pelaksanaan akad nikah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pohuwato yang telah memberikan dukungan dan memfasilitasi akad nikah ini,” ungkap Salfa.
Setelah akad nikah selesai dilaksanakan, RWM tetap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap RWM tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, proses tersebut juga harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak serta kepentingan terbaik bagi anak.













