GORONTALO – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar dalam pelayanan di Samsat Kabupaten Gorontalo. Pemanggilan tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Tim Komunikasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Noval Abdussamad, membenarkan pemanggilan itu. Namun, ia tidak memerinci materi pembicaraan antara gubernur dan Kepala Bapenda terkait dugaan penyimpangan pelayanan tersebut.
“Iya benar. Dipanggil”.
Noval menyampaikan pernyataan singkat itu saat memberikan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Ia mengatakan gubernur sejak awal masa kepemimpinannya telah menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Noval, pemerintah provinsi tidak menghendaki adanya praktik pungutan liar dalam pelayanan Samsat. Gubernur juga meminta organisasi perangkat daerah terkait menyiapkan langkah strategis untuk mencegah praktik tersebut.
“Pak Gubernur sudah menegaskan, tegakkan komitmen pemerintah, jangan adalagi dugaan pungli di Samsat, OPD terkait untuk menyiapkan langkah strategis agar praktik pungli tidak terjadi,”
Pemanggilan Kepala Bapenda tersebut kemudian berlanjut dengan langkah evaluasi di tingkat pelayanan. Bapenda Provinsi Gorontalo mendatangi unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani pelayanan Samsat Kabupaten Gorontalo untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi menelusuri persoalan pelayanan. Namun, keterangan yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bentuk dugaan pungutan, pihak yang diduga terlibat, maupun hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Bapenda.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Provinsi Gorontalo, Suryanto Gobel, menjelaskan bahwa pelayanan Samsat tidak hanya melibatkan Bapenda. Kepolisian dan Jasa Raharja juga menjalankan fungsi pelayanan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Karena itu, menurut Suryanto, setiap laporan masyarakat memerlukan koordinasi antarinstansi agar penanganannya sesuai dengan tanggung jawab setiap unsur penyelenggara Samsat.
“Setiap laporan yang masuk langsung dikoordinasikan sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur. Bapenda juga terus mendorong penggunaan kanal pembayaran resmi dan transaksi non-tunai melalui SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan EDC, sekaligus memperluas akses pelayanan melalui Samsat Mobile, Samsat Malam, dan Gerai Samsat Menara.
Bapenda juga menjadikan perluasan layanan pembayaran elektronik sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan transparansi transaksi. Penggunaan kanal resmi tersebut memberi masyarakat alternatif pembayaran pajak kendaraan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada transaksi tunai di loket pelayanan.
Kendati demikian, penyediaan layanan digital tidak dengan sendirinya menjawab dugaan pungutan liar yang mencuat. Persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi mengenai mekanisme pelayanan, kepatuhan petugas terhadap prosedur, serta pengawasan terhadap setiap transaksi yang berlangsung.
Hingga keterangan tersebut muncul, pemerintah provinsi belum mengumumkan hasil akhir evaluasi maupun kesimpulan mengenai dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Hasil penelusuran Bapenda menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan itu berkaitan dengan pelanggaran prosedur pelayanan atau dugaan penyimpangan lain yang membutuhkan tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.













