POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial RH dalam kasus dugaan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan berinisial MM, 29 tahun. Polisi mengambil langkah tersebut setelah penyidik menetapkan RH sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) SYAH, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan penahanan terhadap RH pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WITA. Penyidik mengambil keputusan itu setelah mengantongi alat bukti yang mereka nilai cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 10 Oktober 2026. MM, seorang wartawan yang tinggal di lingkungan Rusunawa SYAH, diduga menerima ancaman pembunuhan dari RH. Keduanya diketahui merupakan tetangga yang menghuni lingkungan rumah susun tersebut.
Laporan mengenai dugaan pengancaman itu mendapat respons dari jajaran Polres Pohuwato. Personel Pamapta bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bergerak mengamankan RH guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Setelah mengamankan RH, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan RH sebagai tersangka pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Langkah tersebut sekaligus menandai kelanjutan penanganan perkara dari tahap pemeriksaan awal menuju proses penyidikan dengan status hukum tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan penyidik melaksanakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 12 Oktober 2026. Menurut dia, kepolisian mengambil tindakan tersebut untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan pengancaman pembunuhan.
“Saat ini Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat RH dengan sangkaan pelanggaran Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 448 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
Penahanan RH menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut.












