POHUWATO, Polres Pohuwato menyerahkan tersangka berinisial A.W. bersama barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin, 5 Oktober 2026. Polisi melakukan penyerahan tahap II setelah jaksa menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan satu unit mobil pikap Daihatsu bernomor polisi DM 8136 BR. Polisi menduga kendaraan itu digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi yang menjadi objek perkara.
Penyidik juga menyerahkan 71 jerigen berkapasitas 35 liter yang diduga berisi solar bersubsidi. Selain itu, barang bukti mencakup satu kunci kendaraan dan satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan mengatakan seluruh barang bukti telah berada dalam penguasaan penyidik sejak proses penyidikan berlangsung.
“Barang bukti ini kami amankan dalam proses penyidikan. Ada kendaraan yang diduga digunakan, kemudian 71 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar,” kata Renly.
Menurut Renly, penyidik menyerahkan tersangka berikut seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap. Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan di kepolisian dan memindahkan penanganan perkara ke tahap penuntutan.
“Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.
Polisi menduga A.W. terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang mendapat subsidi pemerintah. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Perkara tersebut merujuk pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setelah pelimpahan tahap II, kewenangan penanganan tersangka dan barang bukti beralih kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Jaksa selanjutnya akan menyiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.












