Hukum & Kriminal

11 Jama’ah Jadi Korban, Bos Travel Haji di Pohuwato Divonis 3 Tahun Penjara

POHUWATO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Direktur PT Novavil Mutiara Utama, Mustafa Yasin alias Mus, dalam perkara penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Sebanyak 11 jemaah menjadi korban setelah menyetorkan uang dengan total Rp1,85 miliar, tetapi gagal menunaikan ibadah haji pada 2025.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinal, dengan anggota Ima Fatimah dan Irhas Hery Rizkatillah, membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra PN Marisa, Jumat, 23 Oktober 2026.

Vonis itu lebih ringan delapan bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Perkara ini bermula ketika PT Novavil Mutiara Utama menawarkan paket promosi haji khusus untuk keberangkatan 2025 melalui jaringan agen perusahaan. Mustafa menjanjikan biaya perjalanan berkisar Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.

Dengan biaya tersebut, calon jemaah mendapat janji fasilitas berupa penginapan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tenda di Mina, transportasi bus, pendamping perjalanan, serta konsumsi tiga kali sehari.

Namun, janji keberangkatan dan fasilitas ibadah itu tidak pernah terwujud sebagaimana penawaran awal perusahaan.

Berangkat ke Arab Saudi dengan Visa Kerja

Persoalan mulai muncul pada 16 Mei 2025 ketika para jemaah berkumpul di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penerbangan menuju Jeddah, Arab Saudi.

Saat berada di bandara, Mustafa menyampaikan bahwa rombongan tidak dapat berangkat karena terkendala izin imigrasi. Tiket penerbangan yang sebelumnya mereka miliki pun dinyatakan hangus.

Alih-alih memperoleh kepastian keberangkatan, para jemaah justru harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli tiket pesawat pengganti.

Mustafa kemudian mengatur perjalanan melalui rute yang lebih panjang. Rombongan berangkat dari Jakarta menuju Batam, melanjutkan perjalanan dengan kapal feri ke Singapura, lalu terbang menuju Jeddah melalui Dubai dan Riyadh.

Dalam perjalanan itu, para jemaah baru mengetahui bahwa dokumen perjalanan yang mereka gunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja.

Temuan tersebut menjadi awal dari persoalan yang lebih besar. Sesampainya di Jeddah, rombongan tidak memperoleh izin untuk memasuki Kota Makkah maupun kawasan Arafah.

Di tengah ketidakpastian itu, Mustafa kembali meminta tambahan uang sebesar Rp33 juta untuk biaya transportasi bus dengan janji dapat membawa rombongan menuju Arafah.

Sejumlah jemaah memenuhi permintaan tersebut. Namun, pembayaran tambahan itu tetap tidak membuka akses mereka untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Hingga 13 Juni 2025, seluruh jemaah PT Novavil Mutiara Utama masih tertahan di Jeddah. Mereka akhirnya gagal menunaikan ibadah haji meskipun telah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah per orang.

Perusahaan Tidak Memiliki Izin Haji Khusus

Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Novavil Mutiara Utama tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari kementerian terkait.

Meski mengetahui kondisi tersebut, Mustafa tetap menawarkan dan menjanjikan layanan pemberangkatan haji khusus kepada calon jemaah.

Dalam dakwaannya, JPU mengajukan empat dakwaan alternatif terhadap terdakwa.

Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 121 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terkait tindakan tanpa hak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 120 juncto Pasal 113 undang-undang yang sama, mengenai tindakan tanpa hak sebagai penerima pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sementara itu, dakwaan ketiga mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Adapun dakwaan keempat menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Mustafa secara sadar menawarkan penyelenggaraan haji khusus meskipun mengetahui perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki izin resmi.

Majelis hakim juga mengungkap motif keuntungan pribadi terdakwa yang berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta dari setiap jemaah.

Hakim Pertimbangkan Penderitaan Korban

Majelis hakim memberikan perhatian terhadap dampak perbuatan terdakwa bagi para korban, terutama kerugian immaterial dan penderitaan psikologis akibat kegagalan menunaikan ibadah haji.

Para jemaah tidak hanya kehilangan uang dalam jumlah besar, tetapi juga harus menanggung rasa malu dan tekanan psikologis setelah harapan menunaikan rukun Islam kelima tidak terwujud.

Kondisi tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim.

Selain dampak terhadap para jemaah, majelis hakim mempertimbangkan hilangnya potensi pendapatan negara dari pendaftaran haji khusus melalui mekanisme resmi.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Mustafa atas perbuatannya.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menyatakan Mustafa Yasin alias Mus bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan PN Marisa itu sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara pada tingkat pertama terhadap direktur perusahaan yang menawarkan perjalanan haji khusus tanpa izin resmi tersebut.

Related Posts