POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Pohuwato melimpahkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu, 14 Oktober 2026. Polisi turut menyerahkan barang bukti sabu dengan total berat bersih 0,60872 gram.
Kelima tersangka masing-masing berinisial L.G., T.I., S.D., H.U., dan A.S. Penyidik menyerahkan mereka bersama sejumlah barang bukti setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua dalam proses penanganan perkara narkotika. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.
Selain sabu, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, korek api gas, gulungan timah rokok, potongan sedotan, alat hisap sabu atau bong, serta dompet.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satresnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan pelimpahan lima tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menuntaskan penanganan perkara narkotika yang telah memasuki tahap penuntutan.
“Hari ini, Satresnarkoba Polres Pohuwato menyerahkan lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda dan masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Budi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pohuwato.
Menurut kepolisian, penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada proses penangkapan dan penyidikan. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum untuk membawa perkara ke tahap berikutnya.
Polres Pohuwato menyatakan akan terus mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam menangani perkara narkotika di Kabupaten Pohuwato.
Dengan pelimpahan tersebut, kelima tersangka selanjutnya menghadapi proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status mereka masih sebagai tersangka dalam perkara yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.












