BeritaHukum & KriminalPendidikan

Lagi, Dekan Hukum Teken Memorandum of Agreement Bantuan Hukum Gratis.

PEMERHATI.ID, Gorontalo – Meningkatkannya permohonan layanan bantuan hukum oleh masyarakat tidak mampu mendorong Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo melakukan kerja pengabdian ke tingkat Desa, Selasa (28/11/2023).

Salah satunya dengan menggunakan program Mata Kuliah Konsultasi dan Bantun Hukum. Salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa yang telah memasuki semester 7.

Di bawah kepemimpinan Dr. Asdar Arti, SH.MH sejumlah program pengimplementasian keilmuan dilakukan. Hal tersebut, agar melatih mahasiswa untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat serta Pemerintah Desa Mongolato yang merupakan desa yang aktif dalam melakukan penyuluhan hukum.

“Jadi Memorandum of Agreement (MoA) Bantuan Hukum Gratis ditingkat Desa diharapkan bisa membantu para pencari keadilan. Kebetulan hari ini, MoA ditandatangani dengan Kepala Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Salah satu pemerintahan Desa yang setiap tahunnya aktif melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakatnya. Dengan melibatkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo sebagai narasumber,” ungkap Asdar Arti.

Dekan Hukum yang juga berlatar belakang Advokat ini berharap peserta bisa memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.

“Silahkan adik-adik mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah Konsultasi dan Bantuan Hukum gratis lebih proaktif memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Karena ilmu hukum yang telah kalian peroleh di bangku kuliah haruslah bermakna di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo telah disebar di beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo. Dengan didampingi oleh pembimbing mata kuliah yang berlatar belakang advokat.

Sehingga masyarakat bisa secara langsung memperoleh solusi dari setiap persoalan hukum yang dialami. Untuk lebih lanjut, bantuan hukum gratis di LKBH Universitas Ichsan Gorontalo hanya mensyaratkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan fotocopy KTP.(Redaksi)

Related Posts