GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota menyerahkan seorang tersangka berinisial RS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo dalam perkara dugaan pelanggaran jaminan fidusia.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu berlangsung setelah jaksa menyatakan berkas perkara RS lengkap atau P21. Kasus tersebut menyeret RS setelah perusahaan pembiayaan PT Smart Finance Cabang Gorontalo melaporkan dugaan pengalihan kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit.
Perkara ini bermula pada 20 November 2024. Saat itu, RS mengajukan pinjaman dana kepada PT Smart Finance Cabang Gorontalo dengan menjaminkan satu unit sepeda motor miliknya.
Dalam proses pengajuan pinjaman, RS menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada perusahaan pembiayaan sebagai bagian dari persyaratan kredit.
Namun, persoalan muncul ketika RS diduga menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan perusahaan pembiayaan.
Padahal, kendaraan itu masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia yang terikat dalam perjanjian pembiayaan.
PT Smart Finance Cabang Gorontalo mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.103.000 akibat tindakan tersebut. Perusahaan kemudian menempuh jalur hukum melalui laporan yang diajukan oleh perwakilannya, Mohamad Ronaldi Yusup, S.H., ke Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Komisaris Polisi Guruh Bagus Eddy Suryana, S.I.K.,M.H, membenarkan bahwa penyidik telah merampungkan proses penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Hari ini penyidik Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka sdra RS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Gorontalo. Kasus ini bermula dari laporan pihak PT. Smart Finance karena tersangka mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin,” ujar Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana.
Guruh mengatakan kepolisian berkomitmen menindak dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat maupun badan usaha, termasuk perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak penerima fidusia.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami konsekuensi hukum sebelum menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan.
Menurut dia, pengalihan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat RS dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta bagi pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2).
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, penanganan perkara RS kini memasuki tahap penuntutan.
Meski demikian, status RS masih sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pengadilan nantinya akan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan melalui proses persidangan.













