DaerahPeristiwa

Pemda Pohuwato Buka-Bukaan Terkait Surat Edaran Penertiban PETI

PEMERHATI.ID, POHUWATO – Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato, buka suara terkait surat edaran penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kepada Gubernur Gorontalo, sebuah langkah untuk menjaga kelestarian hutan.

Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban pencegahan, agar tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap kondisi lingkungan yang dampaknya sudah sangat terlihat secara faktual di lapangan.

Keluhan masyarakat juga perlu didengar terutama para petani sawah yang terdampak di Kecamatan Buntulia, Duhiada’a, Randangan, Patilanggio, Dengilo, Paguat, dan Kecamatan Popayato Barat. Jumlah petani juga lebih banyak dibandingkan penambang, sehinga mereka juga harus diperhatikan.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, mengatakan pemda tidak melarang penambang mencari rezeki, namun yang mereka larang aktivitas pertambangan menggukan alat berat. Karena menggukan alat berat sangat mempercepat degradasi lingkungan, diantaranya berupa terjadinya sedimentasi sungai Buntulia, Randangan, dan Paguat.

“Kami tidak melarang aktivitas pertambangan, tetapi daerah operasi tambang sudah mulai mendekati lokasi air terang satu-satunya sumber air bersih yang diolah PDAM, untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi  Kecamatan Marisa dan  sekitarnya,” ujar Iskandar, Selasa, (26/12/2023).

Iskandar mengungkan, sesuai informasi dari berbagai pihak alat berat yang beraktivas di lokasi PETI, bukan milik penambang tradisional melainkan milik pemodal ebagian besar adalah orang luar Pohuwato.

“Bicara tambang Marisa sejak kolonial Belanda sudah ada, namun tingkat kerusakan lingkungan jauh lebih cepat setelah diperkenalkan menggunakan alat berat di kawasan yang berstatus PETI. Sehingga ini menjadi perhatian bersama, atas redaksi surat larangan aktivitas penambang untuk ditertibkan,” ungkap Iskandar

Iskandar menjelaskan, soal salah dan benar surat itu tergantung prespektif kepentingan masing-masing. Kalau redaksi surat itu kurang lengkap, tetapi substansialnya adalah untuk menyelamatkan kepentingan orang banyak, soal politisasi surat itu wajar, sekarang adalah tahun politik.

“Semua pendapat harus kita hargai, namun pemerintah sesuai kewenangannya wajib mengatur kemaslahatan orang banyak demi masa depan masyarakat Pohuwato,” tutup Iskandar (AL)

Related Posts