PEMERHATI.ID, GORONTALO – Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Pada tanggal 2 Januari 2024, seorang warga bernama RM melaporkan kehilangan sepeda motornya, yang diparkir di teras rumahnya. Setelah menerima laporan, Team Rajawali langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi, ada yang hendak menjual sepeda motor hasil curanmor yang ciri-cirinya seperti yang hilang tersebut. Team Rajawali kemudian mengecek CCTV dan diketahui pelaku adalah AM (18).
“Berdasarkan keterangan saksi, team Rajawali mengecek CCTV dan menurut RM orang yang ada di cctv tersebut dikenalnya yakni Lk. AMâ€, Ujar Kompol Leonardo
Pada tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 13.30, Team Rajawali berhasil mengamankan AM di salah satu tempat bilyard yang ada di Kota Gorontalo. Dari tangan AM, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru dengan nomor polisi DM 3795 JB.
Saat ini, AM telah diserahkan ke unit Jatanras Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (AL)