PEMERHATI.ID, GORONTALO – Sidang perdana 35 tersangka unjuk rasa bela penambang Pohuwato 21 September 2023 lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (09/01/2024).
Sebanyak 13 terdakwa dipisahkan dari para terdakwa lainnya, karena mereka selain melakukan demonstrasi yang berakibat perusakan, juga dituding melakukan penghasutan. Dakwaannya adalah melakukan penghasutan mengakibatkan orang ikut demo, pada akhirnya melakukan perusakan hingga pembakaran gedung.
Para terdakwa masing-masing Riski Tumaloto alias Riski, Ricky Tahir alias Riki,Rein Suleman alias Rein, Noldi Pikoli alias Noldi, Rizal Pakaya alias Rizal, Ramin Igirisa, alias Otan, Midun Bumulo alias Midun, Abd Rizal Lasantu alias Rizal, Subroto Pakaya alias Roto, Sukri Inaku alias Riki, Samsudin Yusuf alias Udin, Ariyanto Polumulo alias Ari, Sutrisno Tantu alias Ino.
Mereka yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak nenuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun Perintah Jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang.
Mereka juga selaku penanggung jawab unjuk rasa, koordinator lapangan, orator dan pengarah massa aksi yang menghasut, membangkitkan amarah para massa aksi demo untuk melakukan aksi unjuk rasa, dalam hal permintaan penyelesaian pembayaran tali asih lokasi tambang Pohuwato.
Atas Perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Maka massa aksi unjuk rasa terprovokasi dan tergerak untuk melakukan tindakan pembakaran dan pengrusakan diantaranya, Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad, Zaikum Lasomba, Riski Kone, Abdul Latif Karama, Elang Giasi, Imran Zahrain, Baim Manune, Fadel Setiayawan Yusuf, Abdullah Umar, Arjun Jakatara, Fadly Kaili, Sopyan Otoluwa, Yanto Harun, Yopin Mointi, Rinto Harus, Ato Husain, Hery Inaku, Ramdama, dan Rahman Pakeu.
Mereka melakukan perbuatan pidana merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan, melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani, melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato, melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato.
Deden Ahmad alias Deden berperan terdakwa dalam kegiatan aksi unjuk rasa yang bersifat anarkis, berupa perusakan dan pembakaran Kantor PT PETS, Kantor KUD Dharma Tani, Kantor Bupati Pohuwato, Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, serta Rumah Dinas Bupati Pohuwato. Sebagai sopir mobil yang digunakan untuk menyampaikan orasi atau mobil yang mengangkut sound system,Ketika menyetir mobil terdakwa Deden melambaikan tangannya memberikan isyarat, kalau mobil komando akan masuk ke dalam halaman kantor DPRD, sambil membawa orator yang melakukan orasi.
Sedangkan Nasir Punuh Alias Ade sebagai penyedia sarana sound system yang dipergunakan dalam demonstrasi, terdakwa berada di samping sopir saat akan masuk ke dalam kantor DPRD turun dari mobil, kemudian berteriak kepada masa aksi sambil menggerakkan tangannya sambil mengatakan minggir-minggir mobil komando akan masuk ke dalam halaman kantor DPRD.Pada sidang perdana ini, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanang Ibrahim, membacakan dakwaan dari masing – masing terdakwa, yakni mulai dari melakukan pengrusakan, menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan.
Dalam sidang ini juga, para terdakwa diberikan haknya untuk membantah dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, melalui penasehat hukum mereka masing – masing.
“Terkait dengan terdakwa yang tidak memiliki penasehat hukum, tetap akan diberikan haknya, mereka tidak akan di abaikan karena persidangan terbuka secara umum, tidak ada bedanya yang ada PH, semuanya tetap sama, ” ujar Nanang
Nanang juga mengungkapkan, persidangan yang akan dilaksanakan pada minggu depan, mendengar eksepsi dari semua tersangka melalui penasehat hukum setiap para tersangka maupun melalui pribadi.Setelah eksepsi sudah diterima, pihak Jaksa Penuntut umum, akan menjawab atau akan memberikan tanggapan di persidangan yang berikutnya.
“Minggu depan kita akan mendengarkan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum masing-masing, setelah eksepsi itu, kami akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi setiap tersangka,†tutup Nanang
Penasehat Hukum salah satu terdakwa, Susanto Kadir, mengatakan selaku kuasa hukum terdakwa tentu tidak mempersoalkan proses hukum yang menjerat klienya, hanya saja perlu mendapatkan keadilan atas perlakuan para oknum aparat yang melakukan pelanggaran. “Jadi di sini kita bertanggungjawab sesuai perbuatannya, tapi disisi lain juga tindakan aparat yang melebihi batas juga tidak dibenarkan, tidak boleh itu,” tutup Susanto (AL)