PEMERHATAI.ID, POHUWATO – Dalam Apel Pagi, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH menghimbau personilnya untuk netral dan tidak akan melakukan politik praktis pada Pemilu 2024.
KBP Ade Permana menjelaskan, Netralitas dari polri telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, serta diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
“Ada arahan dari Pak Kapolri tentang netralitas dan tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” ubgkap KBP Ade, Kamis (18/01/2024).
Lebih lanjut KBP Ade menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
“Meskipun ada keluarga anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan” ujar KBP Ade
Selain itu pihaknya juga melakukan sosialisasi di berbagai platform media sosial. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dari polri.
“Kami juga melakukan sosialisasi secara intensif melalui platform media sosial agar personil polri khususnya Polresta Gorontalo Kota memahami betul batasan-batasan yang harus dijaga, termasuk dalam hal berfoto agar tidak menampilkan simbol-simbol peserta pemilu,” jelas KBP Ade
Orang nomor satu di Polresta Gorontalo Kota ini mengungkapkan bahwa dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Ada sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar aturan tersebut, seiring dengan komitmen Polri untuk menjaga netralitasnya, jadi jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda maupun kegiatan” tutup Kapolresta.