PEMERHATI.ID, GORONTALO – Peredaran Kosmetik ilegal berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, Jumat (03/05/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.
Kompol Leonardo, mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya.
Lebih lanjut Leonardo mengungkapkan, setelah mengamankan MP, team kemudian melakukan interogasi alhasil MP mengaku jika barang tersebut di ambil dari FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi.
Setelah mengantongi identitas FH, team rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan menemukan satu cool box yang mencurigakan dimana menurut FH isinya adalah ikan, namun setelah di buka ada kosmetik ilegal di dalamnya.
“Jadi kami melihat ada satu kotak (cool box) yang mencurigakan dan begitu dibuka isinya adalah 116 paket briliant yang merupakan kosmetik ilegal tanpa ijin edar,” ujar Kompol Leonardo.
“Saat ini MP (27) dan FH (24) bersama barang bukti 1 buah coolbox uk 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang, 23 Pot cream malam, 24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum sudah di serahkan ke unit Tipiter untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.