PEMERHATI.ID, BOALEMO – Taufik Y Nur Tenaga Kesehatan (Nakes) jadi korban, yang dianiaya oknum anggota polisi, Rahmad Duhe, di Puskesmas Paguyaman, Kabupaten Boalemo, pada Rabu (17/04/2024) lalu.
Kini nakes itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Polres Boalemo, Kamis 7/11/2024. Padahal oknum polisi sudah mendekam di penjara dengan mendapat hukuman satu tahun penjara, karena terbukti menganiaya seorang nakes itu.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saiful Djakatara, mengatakan dimana sebelumnya penyidik Polres Boalemo telah menetapkan oknum polisi sebagai tersangka, sudah memperoleh kekuatan hukum atau vonis oleh hakim pengadilan negeri boalemo, dan saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Boalemo.
Iptu Saiful juga menjelaskan terkait peristiwa penganiyaan ini, sebelumnya Polres Boalemo melalui SPKT telah menerima 2 laporan yang sama pada TKP yang sama pula serta waktu yang sama.
Alhasil dari kejadian tersebut Polres Boalemo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas 2 laporan tersebut.
“Terkait laporan dari orang tua Rahmat Duhe bahwasanya pada hari Rabu tanggal 17 april 2024 pukul 18:30 mendapat informasi dari ponakan yang benarma Rahmat Duhe telah memukul orang tepatnya di Puskesmas Molombulahe Kecamatan paguyaman Boalemo,” ujar Saiful, dalam Press Conference Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut menurut informasi dari Rahmat Duhe dirinya telah di keroyok oleh masyarakat setempat dengan cara memukul sambil mengikat kedua tangan dan kakinya hingga tidak berdaya.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh Polres Boalemo bahwasanya Oknum PNS telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Anggota Polri Rahmat Duhe, dan saat ini juga dirinya di tetapkan sebagai tersangka,” Tandasnya (***)