Hukum & Kriminal

DPO Kasus Pencabulan Diringkus Polisi di Pohuwato

POHUWATO– Pelaku pencabulan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil di ringkus tim Resmob Pohuwato dan Polda Gorontalo.

Pelaku yang berinisial UB (32), berhasil dibtangkap Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada Senin (02/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, dalam keterangannya mengatakan, Kasus bermula berdasarkan laporan masyarakat terkait asanya tindakan asusila yang dilakukan oleh UB terhadap seorang pelajar dengan inisial NY (16).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian akhirnya menetapkan pelaku UB sebagai DPO dan melaksanakan pencarian.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Karya Indah, dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Setelah diamankan oleh tim, UB langsing dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Nur Santiko mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi keberadaan pelaku sehingga memudahkan aparat untuk melakukan penangkapan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat seperti ini. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Penangkapan pelaku DPO ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil,” tutupnya.

Related Posts