KOTA GORONTALO – Satuan Reserse kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kelurahan dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada senin (9/12) sekitar pukul 23.45 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan, kasus TPPO ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat melalu Hallo Kapolresta terkait adanya postingan di Facebook dengan akun Rindi Indy yang menawarkan lowongan pekerjaan khusus wanita.
Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengubungi akun Rindy Indi Melalui Facebook, para wanita ini akan diberikan nomor admin kemudian akan melakukan komunikasi dengan admin melalui whatsapp.
Setelah menerima laporan tersebut, team rajawali yang dipimpin langsung kasat reksrim melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RP (28) warga kecamatan batudaa Kabupaten Gorontalo bersama satu wanita dengan inisial AS (19) yang akan melayani tamu serta dua orang teman AS yang mengantarnya datang ke kontrakan RP.
“jadi RP ini merupakan pemilik akun Facebook Rindy Indi kemudian berpura pura menjadi admin lalu menghubungi para wanita tersebut jika RP sudah mendapatkan tamu dan RP juga yang menyediakan kamar di kontrakannya ” ujar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut Di ungkapkan Kompol Leonardo, setelah memberikan tamu, RP medapat upah sebesar Rp. 50.000 – 100.000 dimana modusnya untuk membayar uang kamar dan uang rokok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RP sudah di tetapkan tersangka dan di tahan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
“RP diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.