KABUPATEN GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tolangohula, Polres Gorontalo, melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam dan warung yang diduga menjual minuman beralkohol, Minggu (01/06/2025) pukul 01:30 Wita.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Tolangohula, Bripka Joko Mulyo Purbosantoso, menyasar beberapa titik yang rawan dijadikan tempat peredaran minuman keras (miras) dan aktivitas hiburan malam.
“Untuk tempat hiburan malam yang kami datangi, semuanya tidak ada aktivitas atau dalam keadaan tutup,” ungkap Bripka Joko.

Namun, hasil berbeda ditemukan di beberapa warung yang berada di wilayah Desa Lakeya dan Desa Gandaria. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus berukuran 600 ml.
“lima botol diamankan dari warung milik O (39), warga Desa Gandaria, dan enam botol lainnya dari warung milik R (45), warga Desa Lakeya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo,” ungkpa Joko
Joko mengaku seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tolangohula untuk diproses lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti miras, perjudian, dan prostitusi, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tolangohula,” tutup Joko (***)