DaerahPeristiwa

Rugi Ratusan Juta, Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Penipuan Rumah Tanpa Skema Perbankan

GORONTALO – Seorang pria berinisial FRM (28), warga Manado, berhasil diringkus Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo atas kasus penipuan jual beli rumah tanpa skema perbankan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Minggu (1/6/2025). FRM ditangkap setelah dilaporkan oleh Ririani Hasan (29), seorang karyawan honorer asal Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/42/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 31 Januari 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka menawarkan satu unit rumah tipe 120 di kawasan Desa Bulota, Telaga Biru, kepada korban. Tersangka menjanjikan metode pembayaran “cash tunda” bagi korban yang tidak lolos verifikasi perbankan (B-checking).

Pada 28 September 2024, korban dan tersangka membuat perjanjian jual beli rumah senilai Rp350 juta di hadapan notaris. Tersangka menjanjikan pembangunan rumah selesai dalam waktu empat bulan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pembangunan tak kunjung dilakukan dan tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Ia kemudian diamankan di Desa Ambang I dan dibawa ke Polsek Bolaang untuk proses awal, sebelum digiring ke Mako Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggunakan sebagian dana, yakni sebesar Rp70 juta dari pembayaran korban, untuk menutup biaya pembangunan unit lain yang dijanjikan kepada calon pembeli lain.

Saat ini FRM masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan pasal penipuan sesuai laporan polisi dan peraturan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak dan legalitas yang jelas. (***)

Related Posts