GORONTALO, Polda Gorontalo kembali mengamankan pria berinisial EP (32) warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Tersengka melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya berinsial NYD.
Selain melakukan pencabulan kepada NYD, Pelaku juga melakukan pencabulan kepada saudaranya berinisial FD pada saat tidur.
“Tersangka menyetubuhi korban NYD kurun waktu Juli 2021 hingga September 2023. Dimana tersangka telah menyetubuhi korban NYD dan FD yang merupakan kedua anak sambungnya. Pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 03 Desember 2024,” ungkap Panit I Ditreskrimum Iptu Natalia Olii dalam Pressconpres Kamis, (05/12/2024).
Adapun tersangka merupakan DPO sejak 09 Oktober 2024 karena tidak memenuhi undangan dan panggilan dari Kepolisian,
Kemudian tersangka diamankan pada tanggal 2 desember oleh Tim Resmob Polres Pohuwato kemudian diserahkan kepada tim Resmob Polda Gorontalo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Undang – Undang RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.