PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 1.768 bungkus rokok Ilegal berhasil diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo, di Pelabuhan Gorontalo, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya pada tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 23.45 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta dalam konferensi pers, menjelaskan, ribuan bungkus rokok tersebut diamankan oleh Polsek KPG saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang.
Rokok-rokok tersebut diamankan karena tidak memiliki pita cukai, yang menandakan bahwa rokok tersebut ilegal dan tidak diproduksi dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
“rokok illegal ini kita amankan saat pemeriksaan barang bawaan,†kata Kompol Leonardo (19/2/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Malang, Jawa Timur dan akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.
“Rokok ilegal ini didatangkan dari Malang dan rencananya akan diedarkan di Sulteng,†ungkap Kompol Leonardo dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Demi Untung Besar, Dua Pria Nekat Jual Ribuan Rokok Ilegal di Gorontalo
Dua orang pemilik barang, FM alias Fikri (41) dan FM alias Faruk (55), saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kedua pemilik barang, kami belum lakukan penahanan, masih dalam tahap pemeriksaan dan wajib lapor,†jelas Kompol Leonardo.
Motif kedua orang tersebut melakukan aksinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual rokok ilegal tersebut dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Peredaran rokok ilegal ini dapat merugikan negara karena tidak adanya penerimaan pajak dan juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya. ***