PEMERHATI.ID, MEDAN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Bea Cukai berhasil menggerebek sebuah rumah yang difungsikan sebagai pabrik ekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada hari Selasa (11/6//2024).
Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan pengembangan kasus narkoba yang telah lama pantau oleh polisi.
Petugas gabungan berhasil mengamankan enam orang tersangka, yaitu HK, DK, SS alias D, S, AP, dan HD. Dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial R dan B.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkoba, di antaranya bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, dan mefedron serbuk seberat 532,92 gram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 314.825 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 113 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., saat konferensi persi di Medan, Kamis (13/6).
Kasus ini merupakan salah satu pengungkapan besar kasus narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Petugas masih terus memburu dua DPO yang terlibat, serta mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan sumber bahan baku pembuatan ekstasi tersebut.**