PEMERHATI.ID, POHUWATO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato belum menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih, karena terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, mengatakan PHPU di ajukan oleh partai PKB terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato di Daerah Pemilihan (Dapil) V, Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa.
“KPU Pohuwato belum menetapkan caleg terpilih, karena masih adanya perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai PKB,” ujar Firman, Minggu (05/05/2024) malam.
Firman mengungkapkan, MK RI baru melakukan sidang PHPU pada (08/05/2024) dengan menghadirkan KPU RI. Sedangkan KPU Pohuwato hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk di persidangan.
“Kita menunggu putusan dari MK, apakah hasilnya putusan cela atau lanjut ke pembuktian pemeriksaan saksi,” ungkap Firman
Usai putusan terbit, KPU Pohuwato akan menerima salinan putusannya dari MK, salinan putusan tersebut jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih.
“Pengumumannya setelah tiga hari putusan MK RI, setelah itu penetapan kale terpilih dan perolehan kursi,” tutup Firman (Redaksi)