PEMERHATI.ID, KABUPATEN GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, akan segera mengundang oknum Kepala Kades (Kades) Polohungo, atas dugaan pungutan liar (Pungli) administrasi pengurusan tanah 10 persen dan administrasi pindah kependudukan Rp 250 ribu.
Hal itu di sampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syaripudin Bano, saat menerima aksi demo oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat (AMMM), di depan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (06/05/2024).
“Aspirasi ini kami tampung dan bersangkutan kita undang untuk di mintai klarifikasi,” ujar Syaripudin.
Tak hanya itu, Syaripudin, mengatakan juga akan mengundang pihak Inspektorat sebagai lembaga auditor, dinas PMD, bagian hukum juga di undang dalam rangka menyahuti ini, sebagai bentuk bagian dari kontrol bersama terhadap jalannya pemerintahan di tingkat bawah.
“Kami sangat mengapresiasi kepada adik-adik mahasiswa, karena telah menyampaikan aspirasi ini,” ungkap Syaripudin.
Syaripudin mengaku, melakukan rapat internal komisi membahas jadwal pertemuan mereka bersama desa terkait, Inspektorat, camat, dan mahasiswa.
“Insya Allah minggu depan kita akan lakukan panggilan dan rapat bersama,” tutup Syaripudin. (Redaksi)