Hukum & KriminalKriminalPeristiwa

Kadis PUPR Kota Gorontalo Kabur Saat Penetapan Tersangka Kasus SPAM Dungingi

PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, kabur saat penetapan tersangka kasus Korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi.

Hal itu di jelaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, saat penetapan tersangka kasus baru korupsi optimalisasi SPAM Dungingi, berlangsung di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Jumat (22/03/2024).

Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, mengungkapkan RB saat ini masih berada di luar daerah, pemanggilan akan dijadwalkan kembali. Sementara ZM dan DA akan dilaksanakan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo.

“Mereka dijerat undang-undang pasal 2 Jo subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Edy.

Dirinya menjelaskan, perkembangan perkara tindak pidana korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

“Kamis kemarin 21/3/2024 kami menetapkan satu orang tersangka, ARN selaku Ketua Tim Supervisi CV NK,” jelas Edy

Pihaknya mengaku, tiga orang tersangka, masing-masing RB merupakan pengguna anggaran, ZM kuasa pengguna anggaran, DA sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.

“Mereka dari Pemkot (Pemerintah Kota) Dinas PUPR Kota Gorontalo,” tutup Edy. (Redaksi)

Related Posts