PEMERHATI.ID, POHUWATO – Aktivis Rizal Ladiku mendesak Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo untuk memanggil dan memeriksa Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait ketidakjelasan aturan dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pohuwato.
Rizal mengungkapkan bahwa kesalahan prosedural dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan disebabkan oleh kurang maksimalnya sosialisasi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ia meminta Bawaslu Provinsi Gorontalo, khususnya Kordiv Sumber Daya Manusia & Organisasi (SDM-O), untuk menjelaskan mengapa ada perbedaan aturan perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten/Kota, padahal aturannya sama.
Sebelumnya, mantan Ketua Panwas Kecamatan Lemito menyampaikan bahwa dalam Zoom Meeting antara Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato, Bawaslu menyatakan bahwa anggota Panwaslu Kecamatan tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar. Namun, kenyataannya, banyak yang direkrut menjadi Panwaslu Kecamatan memiliki pekerjaan lain di luar.
“Bawaslu justru keliru dalam mengimplementasikan aturan, yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi penanganan laporan masyarakat terkait pemilu,” ungkap Rizal.
Rizal mendesak TPD segera memanggil Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait ketidakjelasan aturan dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan, yang seolah-olah diterapkan secara tebang pilih. Buktinya, banyak mantan anggota Panwaslu Kecamatan yang diterima di PPK & PPS karena kinerja mereka.
Ia menekankan bahwa ini adalah persoalan fatal dan serius. TPD dan Bawaslu Provinsi harus bertindak cepat karena ini menyangkut marwah Bawaslu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Ini adalah persoalan fatal dan serius. TPD dan Bawaslu Provinsi harus bertindak cepat karena ini menyangkut marwah Bawaslu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut”, pungkasnya.