PEMERHATI.ID, Bone Bolango – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan kampanye dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024.
Acara tersebut bertempat di Aula Kantor KPU Bone Bolango, Kamis (3/10/2024), dihadiri oleh seluruh Liaison Officer (LO) dari empat pasangan calon.
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu menjelaskan bahwa Rakor ini diadakan untuk menindaklanjuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), terutama yang tidak sesuai dengan regulasi kampanye.
“Kami mengimbau kepada masing-masing pasangan calon untuk menyesuaikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, namun tidak sesuai dengan aturan. Kami harap mereka dapat melakukan penertiban secara mandiri,” ujar Sutenty.
Tak hanya itu, KPU Bone Bolango bersama LO pasangan calon telah menandatangani kesepakatan bersama untuk mengganti baliho yang tidak sesuai aturan dalam kurun waktu satu minggu sejak kesepakatan tersebut. Aturan mengenai APK telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 13 serta Keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang pelaksanaan kampanye.
“Jika sampai tanggal 9 Oktober 2024 APK yang melanggar aturan belum ditertibkan, KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Pertanahan (DLHPP) untuk melakukan penertiban di area publik,”sebutnya.
Dia pun berharap vendor yang bertanggung jawab atas pencetakan segera menyelesaikan proses agar pemasangan APK bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.
“Kami memastikan bahwa KPU akan memfasilitasi pemasangan APK lebih awal dari jadwal yang telah disampaikan, dengan catatan proses pencetakan dari penyedia harus selesai tepat waktu,” tutupnya.