PEMERHATI.ID, GORONTALO – Maraknya peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di kalangan remaja mendorong mahasiswa untuk terlibat aktif dalam memerangi obat haram tersebut.
Salah satu langkah yang diambil yakni melakukan penyuluhan hukum terkait bahaya mengkonsumsi narkoba di SMA Negeri Tilango kabupaten Gorontalo (8/5/2024).
Dihadapan para siswa(i) SMA Negeri Tilango. Narasumber Yudin Yunus, SH.MH, menjelaskan latar belakang mengapa narkotika itu berbahaya bagi kesehatan, jenis-jenis narkotika, jenis tindak pidana yang terkait dengan tindak pidana narkotika serta bagaimana peran serta masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika.
“Jadi adik-adik siswa harus tahu bahwa peran serta kita sebagai masyarakat dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika itu dijamin oleh undang-undang. Oleh sebab itu, bila adik-adik mengetahui bahwa ada pengedar narkoba disekitar lingkungan tempat tinggal kalian, seyogianya melaporkan ke pihak kepolisian yang terdekat,” ungkap Yudin Yunus, SH.MH
Selain mendorong peran aktif siswa dalam melawan penyalahgunaan narkoba. Tidak lupa juga mengingatkan akan pentingnya generasi muda dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.
“Kita semua harus menjadi generasi emas bagi bangsa Indonesia. Generasi muda yang akan melanjutkan cita-cita para pendahulu kita. Cita akan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan itu semua akan terwujud bila, kita semua memiliki tubuh sehat. tubuh yang jauh dari narkoba,” tambahnya.
Kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya dari narkoba ini dilaksanakan di aula SMA Negeri Tilango. Adapun kegiatan difasilitasi oleh mahasiswa hukum Universitas Ichsan Gorontalo semester 6. (*)