GORONTALO – Tim gabungan dari Polsek Pelabuhan Gorontalo, petugas Karantina Ikan dan Hewan, serta Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) mengamankan satu kotak berisi hewan liar yang sudah mati, dan siap dikonsumsi dari salah satu penumpang kapal KMP Moinit tiba di Pelabuhan Gorontalo, Rabu (26/05/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reynaldi, mengungkapkan kotak tersebut berisi 48 ekor tikus, 21 ekor kelelawar, dan 3 ekor musang dengan berat total sekitar 30 kg. Hewan-hewan itu ditemukan dalam keadaan sudah mati dan hendak dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk keperluan acara keluarga.
Pemilik kotak, seorang pria berinisial KRT (36) asal Banggai Kepulauan, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.
“Semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan SKKH. Jika tidak memiliki dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dikirimkan,” tegas Ipda Reza.
Atas pelanggaran tersebut, seluruh hewan yang ditemukan telah disita dan rencananya akan dimusnahkan di Kantor Karantina Ikan dan Hewan.
“Petugas mengingatkan pengiriman hewan-hewan semacam ini tidak akan diizinkan, apalagi tanpa dokumen resmi akan disita oleh pihak berwenang,” tutup Ipda Reza (***)