Kriminal

Polda Gorontalo Bongkar Rantai Pengedaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

PEMERHATI.ID, GORONTALO – Kasubid PID Humas Polda Gorontalo, AKBP Mashar Torada, dalam konferensi pers pada Kamis (25/1/2024), mengungkap penangkapan tiga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 18 Januari 2024.

Awal mula penangkapan ini bermula dari informasi yang telah diterima tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengenai adanya kiriman narkotika di sebuah agen travel di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di lokasi. Pada pukul 14:00 WITA, tim menyaksikan seorang lelaki masuk ke area travel dan keluar membawa tas hitam. Saat tim berusaha menangkapnya, pria tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.

“Seorang pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri pada saat tim opsnal berusaha untuk mengamankan, namun berhasil digagalkan, ungkap AKBP Mashar Torada.

Tim menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa oleh pria tersebut. BA, yang merupakan orang pertama yang ditangkap, mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh RD untuk mengambil barang tersebut.

Berdasarkan pengakuan BA, tim opsnal kemudian bergerak ke kediaman RD di desa Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango dan berhasil mengamankan RD.Setelah RD ditangkap, dia mengaku bahwa IH adalah orang yang memerintahkannya untuk mengambil barang haram tersebut.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo, IPDA Irwansyah Dali, menyatakan total 30 saset plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu telah diverifikasi oleh BPOM bahwa barang tersebut memang narkotika jenis sabu.

IPDA Irwansyah Dali juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah pengiriman dengan alamat palsu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 ayat 1 dari undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari ketiga tersangka yang ditangkap, IH diketahui sebagai residivis yang telah dua kali terlibat dalam kasus serupa, sementara BA adalah residivis dalam kasus lain, dan RD merupakan pelaku baru dalam kasus ini.

“Statusnya 3 orang ini digolongkan kategori pengedar. IH sudah 2 kali residivis BA (residivis kasus lain) dan RD orang baru. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 2009 tentang narkotika” ujar IPDA Irwansyah. ***

Related Posts