PEMERHATI.ID, KALIMANTAN UTARA – Polda Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil menggagalkan penyeludupan 50 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia, ke Indonesia melalui sebatik nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menjelaskan pengungkapan pengiriman sabu ke Indonesia diperoleh personel Opsnal Satuan Polres Nunukan, pada Senin (18/03/2024) ada dau gerobak diduga berisi sabu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan memantau barang dengan pemiliknya sampai esoknya. Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut, diketahui berada di sebuah rumah di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
“Setelah pemilik barang ditemukan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung oleh pemilik barang yang berinisial N alias J,” ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel, dalam siaran pers Polda Kaltara, Jum’at, (22/03/2024).
Baca Juga : Polda Gorontalo Bongkar Rantai Pengedaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan
Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai Nunukan, untuk menbantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka, dari sekian banyak barang yang diperiksa dengan menggunakan X-Ray terdeteksi atau diketahui ada dua potong barang yang berisi sabu.
Masing-masing satu buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J, yang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina Quanyinwang sebanyak 25 bungkus, dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram.
Sementara satu buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J, yang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina Quanyinwang sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram,
“Total yang ditemukan saat itu sebanyak 50 plastik ukuran besar diduga berisi sabu,” ungkap Irjen Pol Daniel
Kapolda Kaltara menambahkan, barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial dari Malaysia yang selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaku melakukan itu atas suruhan seorang laki – laki yang berada di Malaysia bernama AM, dengan upah perjalanan sebesar RM. 5.000 ringgit Malaysia, dan akan diberikan upah lagi sebesar RM. 30.000 ringgit Malaysia, apabila sabu sudah tiba di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Hasil keterangan pelaku AM merupakan anak menantu dari pelaku N alias J,” jelas Irjen Pol Daniel
Atas perbuatanya itu, untuk pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti yang disita 50 bungkus kemasan teh cina merk Guanyinwang, dua drum plastik warna biru, dua plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200, dan satu unit handphone warna hitam merk Reim,” tutup Irjen Pol Daniel (Redaksi)