Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Tiga Pelaku Perjudian Lomba Lari di Gorontalo

GORONTALO – Polda Gorontalo mengungkap kasus tindak pidana perjudian dengan modus lomba lari di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga. Tiga orang terduga pelaku, yakni ZD (23), IH (24), dan JM (26), diamankan di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian yang mengatasnamakan lomba lari hingga menyebabkan akses jalan tertutup.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim UKL I Polda Gorontalo yang di pimpin oleh KA Iptu Sofyan berhasil menemukan perjudian itu.

“Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 dini hari, petugas melakukan patroli dan penyelidikan terkait laporan masyarakat. Kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perjudian,” ujar Iptu Sofyan.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui mereka datang ke lokasi untuk menonton perlombaan sekaligus melakukan taruhan.

“Para pelaku sudah kami amankan ke Mapolda Gorontalo untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” Tandasnya (***)

Related Posts