PEMERHATI.ID, POHUWATO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato sedang menindaklanjuti dugaan money politik yang terjadi di Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
Dugaan politik uang ini diduga dilakukan oleh seorang oknum tim sukses (timses) dari salah satu calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil VI Boalemo-Pohuwato.
Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, menyatakan laporan masyarakat terkait dugaan money politik sedang ditelusuri untuk memenuhi syarat formil dan materiil.
“Kami sudah plenokan laporan itu, kita akan lanjutkan penelusuran kaitan informasi awal dugaan itu,” ujar Munawar pada Ahad (14/07/2024).
Munawar menambahkan bahwa langkah awal yang dilakukan Bawaslu adalah menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti di tingkat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
“Posisi Bawaslu hanya melakukan penelusuran, untuk keterpenuhan unsur pelanggarannya. Setelah itu akan dibahas bersama di tingkat Gakumdu,” ungkap Munawar.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu selalu memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemilu dan berperan aktif dalam pengawasan pemilu.
Sebelumnya, tiga warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, melaporkan salah satu calon legislatif berinisial MY atas dugaan politik uang.
Ketiga warga ini, yang juga merupakan pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, mengaku menerima uang sebesar Rp 450 ribu untuk memilih caleg tersebut.
Mereka membawa barang bukti berupa sejumlah uang dan stiker ke Bawaslu pada Sabtu sore (13/7/2024), dan mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh salah satu tim sukses MY dengan tujuan agar mereka memilih caleg tersebut. (Redaksi)