Hukum & Kriminal

Polres Gorontalo Kota Gerebek Rumah Judi, Lima Orang Diamankan

GORONTALO – Satreskrim Polres Gorontalo Kota amankan lima orang yang terlibat dalam permainan judi disebuah rumah yang berada di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (04/11/2024) dini hari, pukul 00.15 WITA.

Dalam pengrebekan tersebut, selain mengamankan lima orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi, uang tunai sebesar Rp.235.000, dan delapan lembar kartu pemenang.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati mereka sedang duduk melingkar dimeja, memainkan judi remi.

Saat digerebek, dirinya mengatakan, sebagian pelaku mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di kamar hingga masuk ke dalam lemari, namun mereka berhasil diamankan.

“Saat tiba di lokasi, kami melihat beberapa orang sedang bermain judi remi. Mereka berhasil kami amankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Leonardo.

“Kelima tersangka terdiri dari JP (61), pemilik rumah, yang juga ikut bermain judi, bersama NM (51), SL (42), ND (35), dan HS (46). Para tersangka merupakan warga dari berbagai kecamatan di Gorontalo,” tambahnya.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, Kompol Leonardo mangatakan, kelima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP, Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana,” pungkasnya.

Related Posts