PEMERHATI.ID, POHUWATO – Polres Pohuwato amankan ibu rumah tangga (IRT) terduga pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin, di tempat berbeda yaitu di Kecamatan Marisa dan Kecamatan Buntulia.
Masing-masing terduga pelaku inisial Ol di tangkap di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Sabtu (17/03/2024) dan SO di Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Minggu (17/03/2024).
Saat itu Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, menuju ketempat yang sudah menjadi target operasi yang berada di Desa Marisa Utara, sedangkan SO di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Baca Juga : Remaja Gorontalo Diamankan dengan 19 Butir Obat Terlarang
Penggeledahan terhadap OL disaksikan aparat desa setempat, ditemukan obat-obatan berjenis Neomethor berjumlah 1.240 butir, dan Vetasen 140 buitr.
Sedangkan penggeledahan SO ditemukan 462 butir pil koplo Y (Trihexyphenidyl), di saksikan oleh masyarakat setempat.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti di amankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato,†ujar AKBP Winarno, Kapolres Pohuwato, Senin (18/03/2024).
Winarno juga menghimbau kepada masyarakat dan generasi muda, untuk menghindari penyalahgunaan obat-obat terlarang, karena hanya mereka sebagai penerus bangsa masa akan datang.
“Saya menghimbau kepada generasi muda tetap berhati-hati agar tidak tergoda dengan obat terlarang,â€tutup AKBP Winarno (Redaksi)