PEMERHATI.ID, KOTA GOTONYALO – Team Resnarkoba Polresta Gorontalo meringkus seorang pria warga kecamatan Dungingi berinisial LM (33) yang membawa satu paket berjenis sabu-sabu pada jumat (21/06) kemarin.
LM diringkus Polisi pada saat melintas di Jalan Anoa, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, usai menjemput paket narkotikaje is sabu teraebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo.,S.Hi menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu.
Dikatakan AKP Ricky, setalah menerima informasi, opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi indentitas pelaku yang mengarah ke LM.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, LM melintas dengan kendaraan becak motor (Bentor) dan langsung kami cegat dan dilakukan penggeledahan” ujar AKP Ricky.
Lebih lanjut AKP Ricky menerangkan, dari hasil penggeledahan, team opsnal Resnarkoba menemukan satu sachet sabu-sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok.
Pihaknya lantas langsung mengamankan LM beserta barang bukti berupa satu sachet sabu-sabu beserta satu kendaraan bentor, ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses penyelidikan.
“Untuk saat ini, LM sudah di lakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, selanjutnya sejak 25 Juni 2024 dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009,” tutup Kasat Narkoba. **