PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan untuk Legislatif di Kota Gorontalo diwarnai kericuhan. Peristiwa itu terjadi di Kantor Camat Dumbo Raya (Sekretariat PPK Dumbo Raya), Kota Gorontalo, Senin (19/02/2024) sore.
Sejumlah masyarakat mendatangi sekretariat PPK Dumbo Raya, untuk meminta perhitungan ulang surat suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
“Masyarakat mendatangi PPK Dumbo Raya mengajukan permintaan perhitungan (surat suara), di TPS 1 dan TPS 9 di Kelurahan Bugis di duga ada kecurangan,” ujar Ketua PPK Dumbo Raya, Hidarta Makdjun
Baca Juga : Polsek Kota Timur Lerai Tawuran Antar Warga
Hidarta mengatakan, masyarakat melakukan protes meminta membuka kembali kotak suara dengan dilakukan hitung ulang, karena mereka belum puas atas hasil rekapitulasi sebelumnya.
“Dalam aturan itu tidak bisa karena sudah ditetapkan, perhitungannya sudah selesai hasil pleno sudah ditetapkan,” tutur Hidarta
Tak hanya itu, dirinya mengaku selain melakukan protes mereka sempat memberikan ancaman kepada PPK Dumbo Raya, karena menghalang-halangi jalannya proses rekapitulasi.
“Mereka (Masyarakat) mengancam, kalau permintaan mereka tidak di kabulkan, maka masyarakat akan mengacaukan selama perhitungan ditingkat kecamatan,” ungkap Hidarta.
Sementara itu, salah satu Anggota PPK Dumbo Raya, Musra Ronosumitro, mengatakan ketidakpuasan masyarakat bermula dari tingkat TPS, atas hasil yang ada di Kelurahan Bugis.
“Pada saat ditingkat PPK, sudah diselesaikan berdasarkan plano yang ada C hasil. C hasil itu tidak akan membohongi,” ungkap Musra
Tak hanya itu Pihaknya mengaku, tadi saat dalam proses perhitungan masyarakat sempat mematikan lampu, agar pelaksanaan rekapitulasi dapat tertunda. Untuk dapat melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, PPK akan mengindahkan permintaan masyarakat tersebut.
“Tadi kami sudah sampaikan akan melakukan (perhitungan ulang), berdasarkan rekomendasi dari Panwascam. Tetapi kami akan melakukan prosedur administrasinya,” ungkap Musra.
Dirinya juga menambahkan, melakukan rekapitulasi suara ulang dengan membuat surat pernyataan, sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang mengganggu.
“Secara administrasi, kita akan buat surat pernyataan ketika hal yang mereka inginkan telah kita laksanakan, jadi untuk selanjutnya jangan lagi menganggu proses perhitungan,” tutup Musra. (AL)