PEMERHATI.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, memimpin langsung kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke Kantor Pertamina Patra Niaga di Jakarta, Jum’at (7/11/25), untuk membahas persoalan distribusi dan ketersediaan BBM di wilayah Gorontalo yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam agenda koordinasi tersebut, Ridwan didampingi Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, bersama seluruh anggota komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Rombongan diterima oleh Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Alimuddin Baso, beserta jajaran pejabat Direktorat PPN.
Pertemuan itu berlangsung dinamis dengan pembahasan menyeluruh mengenai kelangkaan BBM, terutama solar, yang hampir setiap pekan menimbulkan antrean panjang di SPBU.
Ridwan menekankan bahwa kunjungan ini merupakan langkah proaktif DPRD dalam memastikan pelayanan energi bagi masyarakat tidak terganggu.
“Kami ingin memastikan masyarakat Gorontalo tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan BBM, terutama solar. DPRD akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Pertamina agar penyaluran BBM bisa tepat sasaran dan sesuai kebutuhan,” tegas Ridwan.
Dalam forum tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga memaparkan kondisi pasokan, sistem distribusi, serta langkah penguatan infrastruktur energi untuk daerah. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Ridwan Monoarfa antara lain:
- Pelayanan BBM di Gorontalo bersumber dari dua jalur distribusi, yakni dari kantor pusat di Jakarta dan dari regional Manado.
- Konsumsi BBM daerah mencapai 230 ribu kiloliter per tahun, dengan dukungan 44 SPBU aktif untuk memenuhi kebutuhan 553.320 unit kendaraan (BPS 2024). Kendaraan roda dua menjadi pengguna dominan Pertalite dan Pertamax. Prognosa kebutuhan solar untuk Gorontalo ditetapkan sebesar 42.000 kiloliter per tahun.
- Pertamina tahun ini menambah armada kapal baru berkapasitas 20–30 ribu kiloliter untuk memperkuat distribusi BBM di kawasan Indonesia Timur.
- BBM untuk sektor pertambangan hanya dapat dilayani badan usaha legal non-Pertamina, seperti PT AKR, dengan larangan keras melayani kegiatan pertambangan ilegal.
- Pajak PBBKB selalu dibayarkan kepada daerah, sehingga peran pengawasan dinas pendapatan sangat menentukan ketepatan penerimaan.
Ridwan menyoroti secara khusus akar persoalan antrean panjang solar yang meresahkan masyarakat.
Menurut penjelasan Pertamina Patra Niaga, terdapat beberapa langkah strategis yang harus ditempuh daerah bersama DPRD, yakni konsolidasi data jumlah kendaraan bermotor untuk memastikan kesesuaian kuota BBM, penataan sebaran SPBU agar antrean tidak menumpuk di titik tertentu, serta monitoring berkelanjutan terhadap konsumsi dan penyaluran BBM.
Pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan solar industri untuk pertambangan ilegal juga menjadi salah satu perhatian Ridwan.
Ia menilai hal tersebut dapat menguras kuota BBM subsidi masyarakat dan memperburuk kelangkaan jika tidak ditindak secara tegas.
Ridwan juga memastikan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti seluruh hasil koordinasi tersebut melalui mekanisme pengawasan dan komunikasi lintas sektor.
“Kami berkomitmen akan terus mengawal kebijakan distribusi energi agar pelayanan kepada masyarakat tetap stabil dan tidak menghambat aktivitas ekonomi,” ujar Ridwan.









